Mengapa hukum pidana korupsi masih ringan ya?

22.17 / Diposting oleh Rangga Pratama /



Sudah lama sekali saya ingin membuat postingan seperti ini, walaupun masih agak takut juga, :D... Sudah lama ingin saya pertanyakan mengapa seorang yang melakukan tindak Pidana Korupsi malah diberikan Hukuman yang Jauh lebih Ringan daripada seorang maling. Padahal pelaku Korupsi jauh Lebih merugikan Rakyat bahkan Negara.

Alasannya : karena hukum kita masih sangat lemah

lihat saja,
Suatu kasus yang menurut ahli hukum BPKP sudah dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja tiba-tiba ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.

Selain itu, kerap kali pemeriksaan BPKP mengungkapkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang masih bersifat administratif, akan tetapi mengandung potensi untuk menjadi korupsi, jika tidak segera diatasi. Namun, ternyata penyimpangan itu tidak ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab, bahkan dalam tahun berikutnya penyimpangan itu berulang kembali.

Tidak heran jika korupsi masih terus merajalela meski Indonesia memiliki Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 1971. Bahkan kerap kali sumber penyimpangan ini justru berasal dari pemerintah.

Pada bulan November 1998, Masyarakat Transparansi Indonesia mengumumkan temuannya tentang 79 Keputusan Presiden yang mengandung indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan pada akhir Desember lalu, Fraksi Karya Pembangunan DPR RI meminta pemerintah mencabut 177 Keputusan Presiden yang dianggap bermasalah.

Salah satu yang mendorong terjadinya pelanggaran hukum oleh pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah.

Mungkin juga sikap itu dilandasi rasa takut bercampur malu yang pada oknum pejabat tinggi dan pengusaha kuat yang berkolusi sudah jarang ditemukan. Rasa berkuasa itulah yang sering membuat seseorang memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja, keserakahan ini tumbuh subur karena lemahnya penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak bisa segera diketahui dan dikendalikan.

Kecenderungan penguasa, terutama di negara-negara berkembang, untuk melanggar hukum yang dibuatnya sendiri dapat dilacak pada sejarah pembentukan negara-negara tersebut. Berbeda dengan negara-negara industri yang berkesempatan menumbuhkan birokrasi yang berbasis pada prestasi (merit system), kelembagaan politik yang kompetitif, proses pemerintahan yang mapan dan transparan, serta masyarakat sipil yang berpengetahuan cukup (well informed) dan didukung oleh perkembangan media massa, negara-negara sedang berkembang tidak memiliki pengalaman yang sama.

Meski celah-celah hukum merupakan salah satu faktor berkembangnya korupsi, bagaimanapun jg bahwa pemantauan terhadap korupsi tidak dapat diserahkan semata-mata pada aparat penegak hukum.

Langkah penindakan juga tidak hanya bergantung pada penyidikan dan penuntutan pidana, namun harus mencakup kombinasi dari berbagai pengaturan yang saling berkait satu sama lain. Meski tidak pernah dapat dipantau sepenuhnya, korupsi dapat dikendalikan melalui kombinasi kode etik, tuntutan hukum yang tegas terhadap pelanggar, perubahan organisasi, serta reformasi kelembagaan.

Dan Selain aparatnya yang mental maling, masih banyak Rancangan Undang-Undang yang belum disahkan menjadi Undang-Undang/UU.
Biarpun aparat mental maling tapi seandainya RUU banyak yang sudah menjadi UU, maka pihak luar negeri atau asing tidak bisa mencuri kesempatan,karena terkekang oleh UU. Masalah aparat kan ada KPK.

Untuk mengesahkan rancangan UU perlu merujuk ke UUD '45 yang jelas menjadi Dasar undang-undang. Nah! para anggota DPR/MPR yang tugasnya mensahkan kebingungan untuk mencari celah korupsi buat masa depan mereka saat merancang UU tersebut(makanya disebut proyek), tapi karena UUD '45 sangat sakti!, jadi lama deh di sahkan. nanti-nanti aja... pake aja aturan-aturan buatan pemda setempat.
makanya ga heran kalo tiap daerah kecolongan dan merugi oleh investor-investor, seandainya untung cuma cukup buat pejabat ga bisa dibagi-bagi rakyatnya.
kira-kira seperti itu

Mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan pada penulisan posting ini..
Karena kesempurnaan hanya milik Allah dan kesalahan dan kekurangan berasal dari saya sendiri

Wassalamualikum

salam damai ya kawand. . .. . . . piiss,,

Tugas ISD
NAMA : RANGGA PRATAMA
KELAS : 1IA21
NPM : 54409567


sumber : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090508080258AANLoF9

Label:

0 komentar:

Posting Komentar